Jalan Jend. A. Yani No. 4, Rufei, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya 98413
(0951) 321612

Penundaan PMK Implementasi Perbarantin No 1 Tahun 2024 jo No 5 Tahun 2025

Di publish pada 30-04-2025 14:36:12

Penundaan PMK Implementasi Perbarantin No 1 Tahun 2024 jo No 5 Tahun 2025

Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan kententuan pembatasan impor dan ekspor berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Perbarantin 1/2024 jo. 5/2025) dengan ini kami sampaikan: 

  1. Atas penyampaian Perbarantin 1/2024 jo. 5/2025 tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.4/2025 yang mulai berlaku pada tanggal 28 April 2025.
  2. Mempertimbangkan adanya kendala lapangan yakni pelaku usaha membutuhkan waktu penyesuaian atas pemberlakuan Perbarantin 1/2024 jo. 5/2025 tersebut, telah dilakukan penundaan pelaksanaan pengawasan ketentuan pembatasan impor dan ekspor sesuai KMK Nomor 18/KM.4/2025 dengan penerbitan KMK Nomor 19/KM.4/2025 sebagaimana terlampir, yang mulai berlaku pada tanggal 29 April 2025.
  3. Penundaan pelaksanaan pengawasan ketentuan pembatasan impor dan ekspor sesuai KMK Nomor 10/KM.4/2025 dilakukan sampai dengan adanya pencabutan atas penundaan dimaksud.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Sorong