Penundaan PMK Implementasi Perbarantin No 1 Tahun 2024 jo No 5 Tahun 2025
Di publish pada 30-04-2025 14:36:12
Penundaan PMK Implementasi Perbarantin No 1 Tahun 2024 jo No 5 Tahun 2025
Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan kententuan pembatasan impor dan ekspor berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Perbarantin 1/2024 jo. 5/2025) dengan ini kami sampaikan:
- Atas penyampaian Perbarantin 1/2024 jo. 5/2025 tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.4/2025 yang mulai berlaku pada tanggal 28 April 2025.
- Mempertimbangkan adanya kendala lapangan yakni pelaku usaha membutuhkan waktu penyesuaian atas pemberlakuan Perbarantin 1/2024 jo. 5/2025 tersebut, telah dilakukan penundaan pelaksanaan pengawasan ketentuan pembatasan impor dan ekspor sesuai KMK Nomor 18/KM.4/2025 dengan penerbitan KMK Nomor 19/KM.4/2025 sebagaimana terlampir, yang mulai berlaku pada tanggal 29 April 2025.
- Penundaan pelaksanaan pengawasan ketentuan pembatasan impor dan ekspor sesuai KMK Nomor 10/KM.4/2025 dilakukan sampai dengan adanya pencabutan atas penundaan dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses