Registrasi IMEI
Di publish pada 03-07-2023 10:29:54
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Ketentuan REGISTRASI IMEI Selengkapnya >> KLIK DISINI
Formulir Online REGISTRASI IMEI >> DAFTAR IMEI
Cek IMEI yang Pernah Didaftarkan di Bea Cukai >> CEK IMEI
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses